KHULU' (TALAK TEBUS) DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM

  • Kusmidi H
N/ACitations
Citations of this article
202Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam masyarakat kita sering menjumpai berbagai macam kasus atau kejadian rumah tangga, seperti keretakan rumah tangga yang berujung pada perceraian, namun lazimnya hak cerai itu dimiliki oleh laki-laki (suami). Akan tetapi bukan berarti hal ini menunjukan bentuk diskriminasi terhadap wanita, karena hukum Islam telah memberikan solusi bagi wanita yang mengalami gencatan atau beban rumah tangga untuk melakukan gugatan cerai pada suami, dengan cara memberikan upah atau iwadh sebagai tebusan dan bentuk membebaskan dirinya dari ikatan suami istri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kusmidi, H. (2018). KHULU’ (TALAK TEBUS) DAN IMPLIKASI HUKUMNYA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM. EL-AFKAR : Jurnal Pemikiran Keislaman Dan Tafsir Hadis, 7(1), 37. https://doi.org/10.29300/jpkth.v7i1.1586

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free