Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  • Hakim L
  • Hakim Z
  • Puteri A
N/ACitations
Citations of this article
11Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Tulisan ini membahas mengenai adanya kesulitan untuk meminta pertanggungjawaban pidana terhadap partai politik yang diduga melakukan tindak pidana korupsi melalui perwakilannya sebagai pengurus partai politik maupun tokoh-tokoh yang berafiliasi dengan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi. Sekalipun dalam stadia perundangan yang ada telah cukup sebagai dasar untuk memepertanggungjawabkan partai politik yang melakukan tindak pidana korupsi, namun terdapat permasalahan ideologis maupun permasalahan penerapan hukumnya yang hingga saat ini khususnya pasca reformasi belum ada satupun partai politik yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atasnya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini meliputi pendekatan undang-undang (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach) dan pendekatan kasus (case approach).

Cite

CITATION STYLE

APA

Hakim, L., Hakim, Z. N., & Puteri, A. H. (2025). Kesulitan Mempertanggungjawabkan Pidana Partai Politik Sebagai Subyek Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 55–71. https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3909

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free