Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam

  • Wahyuningsih
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pernikahan dalam khazanah ilmu fiqih merupakan syari’at yang disyari’atkan dalam islam untuk mengikat percampuran hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sehingga keduannya memiliki hak dan kewajiban. Fenomena yang banyak terjadi pada zaman ini adalah maraknya pergaulan bebas yang berakibat pada banyaknya perempuan hamil diluar pernikahan. Hal yang membuat dilemma yaitu hampir semua pelaku yang beragama islam, baik itu pelajar, mahasiswa, bahkan dewasa. Suatu kejadian yang melanggar hukum islam, memiliki ranah hukun tersendiri untuk dibahas. Dalam fiqih, zina disebut dengan fahsya karena zina menimbulkan keburukan-keburukan selanjutnya. Keburukan dari fenomena tersebut memiliki dampak yang negative bagi perempan, keluarganya, dan yang paling miris adalah dampak negatif bagi anak yang sedang dikandungnya apabila telah lahir, menandakan keburukan yang seakan tidak pernah habis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan pustaka (library reseach). Pandangan ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina dalam berbagai pandangan yang mengacu pada Al Qur’an, Hadits.

Cite

CITATION STYLE

APA

Wahyuningsih. (2021). Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam. Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam, 7(1), 90–108. https://doi.org/10.55210/assyariah.v7i1.396

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free