Merasionalkan Keadaan Yang Meringankan Pada Putusan Hakim Di Indonesia

  • Iqbal A
N/ACitations
Citations of this article
12Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penentuan keadaan yang meringankan dalam putusan hakim kerap dinilai tidak rasional karena dipengaruhi sentimen pribadi, misalnya sikap sopan terdakwa di persidangan. Praktik ini menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus mengurangi rasa keadilan di masyarakat. Penelitian ini bertujuan menggambarkan keadaan yang meringankan dalam putusan hakim di Indonesia serta memberikan dasar rasionalisasinya dengan menggunakan rational theory of mitigation and aggravation in sentencingdari Mirko Bagaric. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif melalui pendekatan konseptual dengan sumber data berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Peraturan Mahkamah Agung mengenai pedoman pemidanaan korupsi, 35 putusan perkara korupsi tahun 2024, serta literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan variasi yang luas dalam praktik, seperti sikap sopan, belum pernah dihukum, pengabdian sebagai pegawai negeri, memiliki tanggungan keluarga, dan pengembalian kerugian negara. Analisis teoritis memperlihatkan bahwa pertimbangan yang rasional hanya mencakup pengembalian kerugian negara, tidak memperoleh keuntungan dari tindak pidana, kooperatif dalam persidangan, terpaksa melaksanakan perintah atasan, dan kondisi tanggungan keluarga tertentu. Temuan ini menegaskan pentingnya keadaan yang meringankan yang rasionalsehingga pemidanaan dilakukan dengan secara adil dan efisien.

Cite

CITATION STYLE

APA

Iqbal, A. (2025). Merasionalkan Keadaan Yang Meringankan Pada Putusan Hakim Di Indonesia. Jurnal Media Hukum, 13(2), 303–313. https://doi.org/10.59414/jmh.v13i2.1048

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free