Abstract
Naskh dan mansūkh merupakan salah satu metode untuk menyelesaikan problematika ta’ārudl al-adillah (kontradiksi antar-dalil) dalam Al-Qur’an. Sejumlah ulama mempertanyakan eksistensi konsep ini, seperti validitas pembatalan ayat oleh ayat lain dan kemungkinan Allah—dengan sifat-Nya yang Maha Mengetahui—mencabut firman-Nya. Perdebatan ini mendorong pengetatan kriteria naskh-mansūkh; jika tidak terpenuhi, ayat-ayat harus diselaraskan atau penetapan hukumnya ditunda. Definisi naskh-mansūkh juga diperhalus dengan memisahkan takhshīṣ (spesifikasi) dan taqyīd (pembatasan) sebagai langkah awal resolusi konflik teks, bukan kategori naskh. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penerimaan atau penolakan naskh bergantung pada interpretasi teks dan kriteria pembatalan, di mana takhshīṣ dan taqyīd menjadi alternatif resolusi tanpa penghapusan mutlak. Temuan ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dalam memahami dinamika hukum Al-Qur’an.
Cite
CITATION STYLE
Soleh Pohan, A. (2025). Studi Komparatif Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer terhadap Pro-Kontra Konsep Nasikh-Mansukh dalam Al-Qur’an. Jurnal Keilmuan Dan Keislaman, 314–320. https://doi.org/10.23917/jkk.v4i2.560
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.