Implementasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Samarinda

  • Asmara H
N/ACitations
Citations of this article
78Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Samarinda merupakan ibukota provinsi Kalimantan Timur, saat ini Samarinda sedang mengalami perkembangan yang sangat pesat karena kemajuan teknilogi serta kemajuan Sumber Daya Manusianya, akan tetapi masalah bencana alam terutama banjir di kota ini belum ada titik terang sampai sekarang. Tujuan dari penulisan artikel ini yaitu untuk mengetahui implementasi undang-undang  nomor 24 tahun 2007 mengenai penanggulangan bencana khususnya bencana alam banjir terkhusus di kota Samarinda. Metode yang digunakan dalam mini riset ini yaitu metode kualitatif deskriptif serta teknik pengumpulan data melalui wawancara serta dokumentasi. Hasil dari penelitian ini yaitu pengendalian banjir di kota Samarinda meliputi tiga aspek yaitu pengendalian yaitu perencanaan dan pengendalian dari Badan Penanggulangan Bencana kota Samarinda, aparatur pemerintah serta kesadaran masyarakat Samarinda. Serta pengimplementasian Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 di kota Samarinda sudah lumayan baik. Jadi dapat di tarik kesimpulan bahwa implementasi daru Undang- Undang Nomor 24 Tagun 2007 sudah bisa dikatakan baik.

Cite

CITATION STYLE

APA

Asmara, H. N. (2023). Implementasi Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana di Samarinda. Nomos : Jurnal Penelitian Ilmu Hukum, 3(3), 84–91. https://doi.org/10.56393/nomos.v3i3.1612

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free