ekonomi tidak terpenuhi, tuntutan istri cukup tinggi, rasa cemburu, prasangka berlebihan, minim penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga. Tujuan artikel ini untuk menjelaskan penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga harmoni di desa Galanti Kecamatan Wolowa Kabupaten Buton. Metode yang digunakan dalam program pengabdian kepada masyarakat ini menggunakan metode pemberdayaan. Hasil kegiatan ini menunjukkan bahwa penyuluhan hukum pencegahan kekerasan dalam rumah tangga untuk mewujudkan keluarga yang harmoni, dapat membantu masyarakat dalam memahami penyakit masyarakat terutama kekerasan fisik maupun kekerasan non fisik serta solusi menyelesaikan permasalahan hukum materi tersebut. Adapun isi materi yang disampaikan oleh tim pengabdian kepada masyarakat yakni menjelaskan jenis kekerasan dalam rumah tangga dan solusi alternative penyelesaian kekerasan serta tips membangun keluarga harmoni. Tanggapan masyarakat adanya kegiatan tersebut sangat senang, terutama membahas pencegahan kekerasan dalam rumah tangga, peserta juga sangat respon untuk kegiatan penyuluhan hukum ini untuk tetap dilakukan secara kesinambungan.
CITATION STYLE
Mashendra, M., Dewi, I. K., Masdiana, M., Kahar, A., Karim, L. M., Supriyanto, H., & Putra, R. Z. (2022). PENYULUHAN HUKUM PENINGKATAN PEMAHAMAN DAN PENCEGAHAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA. SWARNA: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat, 1(4), 404–409. https://doi.org/10.55681/swarna.v1i4.164
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.