Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia

  • Winarno J
N/ACitations
Citations of this article
433Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

dahal kreditur juga mempunyai peranan penting dalam kegiatan ekonomi pada umumnya dan penjaminan pada khususnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kreditur agar tercapai kepastian hukum dalam perjanjian jaminan fidusia dengan metode yuridisnormatif. Untuk memastikan adanya perlindungan hokum bagi kreditur pada perjanjian jaminan fidusia perlu di pahami tentang jaminan fidusia, benda jaminan fidusia dan latar belakang timbulnya perjanjian jaminan fidusia. Upaya perlindungan hukum kreditur pada perjanjian jaminan fidusia harus memenuhi syarat yang ditentukan dalam pasal 6 dan pasal 11 UUJF. Akan tetapi perlindungan tersebut masih dianggap lemah karena tidak diimbangi dengan ketegasan dalam eksekusi jaminan fidusia. Pada akhirnya untuk mempertegas perlindungan hukum kreditur dalam perjanjian jaminan fidusia, perlu diimbangi dengan pembentukan lembaga eksekusi jaminan dan sosialisasi tentang pelaksanaan fidusia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent, 1(1), 44. https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.5

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free