Tinjauan Hukum Undang-Undang Pengelolaan Sampah terhadap Pencemaran Lingkungan

  • Heryanti F
  • Subroto G
  • Sulastri S
  • et al.
N/ACitations
Citations of this article
151Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Semakin maraknya pencemaran lingkungan yang terjadi saat ini akibat dari perilaku manusia yang kurang memperhatikan dan peka terhadap lingkungan. Salah satu perilaku manusia masuk kategori pencemaran lingkungan adalah mebuang sampah tidak pada tempatnya. Sampah sekecil apapun akan berdampak pada lingkungan, khususnya dampak negatif. Pencemaran lingkungan dikelompokkan menjadi lima yaitu, pencemaran air, pencemaran udara, pencemaran tanah, pencemaran suara, dan pencemaran cahaya. Pencemaran yang terjadi diakibatkan karena kurang efektifnya terhadap pengelolaan sampah. Permasalahan ini merupakan masalah kita bersama yang sangat penting untuk diselesaikan walaupun permasalahan sampah ini tidak akan ada habisnya. Seiring dengan bertambahnya jumlah penduduk, dan gaya hidup masyarakat menyebabkan produksi sampah yang terus betambah.Bedasarkan pasal 1 angka 5 Undang-undang nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.Kata kunci : Tinjauan Hukum, Pencemaran Lingkungan, Pengelolaan Sampah

Cite

CITATION STYLE

APA

Heryanti, F., Subroto, G., Sulastri, S., Hidayat, N., Ismail, M., & Taufik, A. (2023). Tinjauan Hukum Undang-Undang Pengelolaan Sampah terhadap Pencemaran Lingkungan. Sang Pencerah: Jurnal Ilmiah Universitas Muhammadiyah Buton, 9(2), 433–444. https://doi.org/10.35326/pencerah.v9i2.3243

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free