MENELUSURI “JEJAK” LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN ANALISIS SEJARAH HUKUM

  • Turiman -
N/ACitations
Citations of this article
29Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Adalah berkaitan suatu kenyataan sejarah, bahwa sejarah urusan dengan masa silam, atau kejadian-kejadian yang telah lewat dan tidak mungkin diulang kembali. Penelusuran sejarah memerlukan bukti-bukti sejaman, sebagai suatu "recorded memory" yang sangat penting serta diperlukan dalam pembuktian sejarah. Untuk mengungkapkannya perlu adanya kejujuran dan "kesadaran sejarah", karena kesadaran sejarah itu sendiri adalah sikap kejiwaan atau mental attitude dan state of mind yang merupakan kekuatan moral untuk meneguhkan hati nurani kita sebagai bangsa dengan hikmah kearifan dan kebijaksanaan, dalam menghadapi masa kini dan masa depan dengan belajar dan bercermin kepada pengalamanpengalaman masa lampau. Dengan persepsi yang demikian itu, tentunya dalam kajian sejarah hukum harus ada keberanian moral untuk mengungkapkan dengan jujur, kebenaran dan fakta sejarah secara transparan dan obyektif. Karena kajian akademis yang jujur pada hakekatnya adalah keberanian moral untuk membenahi yang masih terbengkalai, meluruskan yang bengkok, mengadakan koreksi dan penyegaran terus-menerus, secara gradual, beradab dan santun dalam koridor konstitusional serta kajian akademis yang dapat dipertanggungjawabkan. Atas dasar pandangan yang demikian itu, secara arif apabila kita melihat catatan sejarah nasional khususnya sejarah kenegaraan Republik Indonesia tercatatlah dalam peristiwa masa lampau, andil seorang anak bangsa yang sekaligus orang daerah berasal dari Kalimantan Barat yang sementara ini terlupakan oleh sejarahnya bangsanya, Sultan Hamid II. Sebenarnya dengan merujuk kronologis fakta sejarah dapat disimak adanya karya kebangsaan Sultan Hamid II yang merupakan alat perekat nasionalisme Indonesia yang tak ternilai dalam perjalanan sejarah bangsa ini, yang menjadi kenangan masyarakat Indonesia dan secara inheren mengharumkan nama bumi kelahirannya; Kalimantan Barat. Sewaktu menjabat Menteri Negara Zonder Porto Folio (1949-1950) danm secara pribadi beliau sepenuhnya aktif berperan dan memiliki konstribusi sejarah dalam merancang gambar lambang negara Republik Indonesia, seperti bentuk gambarnya sekarang ini, sebagaimana dinyatakan oleh Muhammad Hatta, 1978.

Cite

CITATION STYLE

APA

Turiman, -. (2014). MENELUSURI “JEJAK” LAMBANG NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN ANALISIS SEJARAH HUKUM. Jurnal Hukum & Pembangunan, 44(1), 155. https://doi.org/10.21143/jhp.vol44.no1.18

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free