Kesadaran Hukum Produsen Tape Singkong Dan Tape Ketan Terhadap Sertifikasi Halal Di Desa Pematang Panjang Kecamatan Gambut

  • Uswatun Hasanah
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Indonesia sekarang mengalami kemajuan pesat disektor ekonomi, khususnya dalam UMKM, terutama produk makanan wajib bersertifikasi halal sesuai dengan Undang-Undang No. 33 Tahun 2014. Namun, di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Gambut, hanya 2 produsen yang sudah bersertifikasi halal dari 20 produsen tape yang belum menggunakannya. Penelitian ini bertujuan untuk menilai kesadaran hukum produsen tape terhadap kewajiban sertifikasi halal dan faktor yang memengaruhinya. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum empiris. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dengan informan. Teknik pengumpulan data ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa kesadaran hukum produsen tape tergolong masih rendah. Sebagian besar produsen mengetahui adanya kebijakan sertifikasi halal, namun memiliki pemahaman dan sikap yang bervariasi, mulai dari yang menganggap penting hingga yang tidak penting karena dianggap tidak berpengaruh pada penjualan. Adapun faktor yang memengaruhi kesadaran hukum ini meliputi tingkat pendidikan, pengakuan terhadap hukum, penghargaan terhadap peraturan, dan kepatuhan masyarakat yang juga berpengaruh terhadap faktor perilaku dari produsen itu sendiri.

Cite

CITATION STYLE

APA

Uswatun Hasanah. (2025). Kesadaran Hukum Produsen Tape Singkong Dan Tape Ketan Terhadap Sertifikasi Halal Di Desa Pematang Panjang Kecamatan Gambut. Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory, 3(2), 1038–1052. https://doi.org/10.62976/ijijel.v3i2.1076

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free