Abstract
Ruang udara terbuka ASEAN merupakan bentuk kebijakan untuk membuka wilayah udara antara sesama anggota negara ASEAN. Kebijakan ruang udara terbuka ASEAN adalah bagian dari tujuan pembentukan Masyarakat Ekonomi ASEAN dalam upaya untuk meningkatkan perekonomian di kawasan ASEAN untuk meningkatkan daya saing di fora internasional sehingga perekonomian dapat tumbuh merata, juga meningkatkan kehidupan masyarakat, dan hal utama adalah untuk mengurangi kemiskinan. Ruang udara terbuka ASEAN menawarkan akses ke pasar yang besar, keuntungan besar, meningkatkan daya tarik wisata, serta frekuensi penerbangan akan meningkat. Permasalahan dalam kajian ini adalah bagaimana ruang udara terbuka ASEAN di Indonesia dalam kaitannya dengan kedaulatan udara Indonesia dengan tujuan untuk mengetahui upaya pemerintah Indonesia dalam menangani pelaksanaan dari kebijakan langit terbuka ASEAN. Metode kajian ini menggunakan metodologi yuridis normative. Hasil kajian adalah Penerapan prinsip cabotage dan proses pemberlakuan secara bertahap dalam wilayah Indonesia merupakan bentuk pelaksanaan dan sekaligus upaya perlindungan terhadap pemberlakuan ruang udara terbuka dalam wilayah udara kedaulatan Republik Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Soegiyono. (2020). ASEAN Open Sky di Indonesia dan Kaitannya dengan Kedaulatan Udara Indonesia. In Kajian Kebijakan dan Hukum Kedirgantaraan (pp. 204–222). Mitra Wacana Media. https://doi.org/10.30536/9786023181339.11
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.