Abstract
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang belum berhasil diberantas di Indonesia. Dasar pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum dalam arah yang kondusif dan aplikatif. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam UUPTPK di atas sudah cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Namun masih perlu dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan internasional tentang pengaturan tindak pidana korupsi. Maka solusi yang ditawarkan adalah kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan pendekatan nonpena
Cite
CITATION STYLE
Mulyadi, M. (2018). PENDEKATAN INTEGRATIF DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(1), 1–19. https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.690
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.