Optimalisasi PenyelesaianSengketa Kewenangan Antar Lembaga Negaraoleh Mahkamah Konstitusi

  • I Alfarisi M
N/ACitations
Citations of this article
15Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Lembaga negara terbagi menjadi dua yaitu, pertama, lembaga negara inti atau lembaga negara pusat dan dua, lembaga negara penunjang atau lembaga negara pendukung (auxiliary organs) Berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Pasal 10 ayat (1) UU Mahkamah Konstitusi, permintaan sengketa kewenangan lembaga negara hanya dapat dilakukan jika 2 (dua) kondisi terpenuhi. Dua syarat tersebut adalah: 1) pemohon adalah lembaga negara yang dirujuk dalam UUD 1945; dan 2) kewenangan yang disengketakan adalah kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar. Diksi "perselisihan tentang otoritas lembaga negara yang wewenangnya diberikan oleh Undang-Undang Dasar" juga berarti bahwa hanya kewenangan yang diberikan oleh Konstitusi adalah objek sengketa pertikaian mengenai kewenangan lembaga negara oleh Mahkamah Konstitusi.

Cite

CITATION STYLE

APA

I Alfarisi, M. H. (2020). Optimalisasi PenyelesaianSengketa Kewenangan Antar Lembaga Negaraoleh Mahkamah Konstitusi. Jurnal Panorama Hukum, 5(2), 193–204. https://doi.org/10.21067/jph.v5i2.4869

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free