Dalam hukum positif Indonesia terdapat ketentuan kewajiban produsen untuk mengelola dan mendaur ulang sampah dari produksinya. Dalam aturan tersebut terdapat kekosongan hukum karena tidak mengatur sanksi apabila produsen tidak menjalankan kewajibannya dalam mengelola sampah produksinya. Hal tersebut berimplikasi tidak ada landasan upaya pengawasan secara preventif dan represif terhadap pelaksanaan kewajiban produsen dalam pengelolaan sampah di Indonesia. Tulisan ini bertujuan untuk mengkonstruksi aturan pengelolaan sampah dengan melegitimasi prinsip Good Corporate Governance (GCG) kepada perusahaan-perusahaan di Indonesia terutama dalam pengelolaan sampah. Untuk menjawab permasalahan dalam tulisan ini, digunakan jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa urgensi aturan penerapan sanksi adalah sebagai landasan pengawasan bagi penegak hukum untuk menindak produsen yang tidak menjalankan kewajiban mengelola sampahnya. Pengawasan melalui sanksi yang dilakukan ini agar ada penegakan hukum bagi produsen yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan sampah sehingga bisa jera untuk tidak melanggar peraturan kembali.
CITATION STYLE
Irianto, Y. C., & Imanda, N. (2020). Konstruksi Hukum Penerapan Sanksi pada Aturan Kewajiban Pengelolaan Sampah oleh Produsen di Indonesia. Lambung Mangkurat Law Journal, 5(2), 135–148. https://doi.org/10.32801/lamlaj.v5i2.159
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.