Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif

  • Haq I
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sejauhmana kekuatan hukum metode pembuktian al-qasamah sehingga metode pembuktian tersebut dapat menjadi alternatif pembuktian hukum terhadap tindak pidana pembunuhan yang tidak ada saksi dan tidak diketahui pelakunya. Penelitian ini menggunakan metode analisis dekstriftif yang berasal dari sumber-sumber yang berhubungan hukum pidana Islam. Dari hasil analisis disimpulkan bahwa metode pembuktian al-qasamah merupakan salah satu metode yang diakui dalam hukum pidana Islam, meskipun metode tersebut berasal dari zaman jahiliyah Hikmah Islam mengakui metode pembuktian al-qasamah adalah untuk melindungi jiwa manusia, supaya korban pembunuhan yang tidak ada saksinya atau tidak diketahui pelakunya tidak diabaikan begitu saja. Metode pembuktian al-qasamah ini bisa menjadi alternatif pembuktian dalam hukum positif, mengingat banyaknya kasus tindak pidana pembuktian di Indonesia pelakunya tidak teridentifikasi. Kata kunci: al-qasamah , pembuktian, hukum positif

Cite

CITATION STYLE

APA

Haq, I. (2020). Al-Qasamah : Alternatif Pembuktian Tindak Pidana Pembunuhan Dalam Hukum Positif. Istinbath : Jurnal Hukum, 17(1), 25–49. https://doi.org/10.32332/istinbath.v17i1.1988

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free