This legal research aims to examine the existence of Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020 from utilitarian philosophy while paying attention to the concept of utilitarianism in Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020. The urgency of this research stems from the controversy over the birth of the Job Creation Law which continues after the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020. The 'conditionally unconstitutional' decision on the Job Creation Law provides intellectual property from legal scholars; Remember, several points of view examine the problem. This legal research uses an approach and approaches to laws and regulations based on primary legal materials, secondary legal materials, and non-legal materials. The study results stated that the decision of the Constitutional Court no. 91/PUU-XVIII/2020 has the spirit of the utilitarian philosophy, which aims to maintain the proportionality aspect and provide guarantees for implementing the Implementing Regulations of the Job Creation Law. On the other hand, the spirit of utilitarianism in the Constitutional Court Decision No. 91/PUU-XVIII/2020 explains social issues by transforming a legal instrument of sequence from the issuance of the Job Creation Law. Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengkaji keberadaan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 dalam perspektif filsafat utilitarianisme; sekaligus menelaah berkenaan dengan implikasi dari adanya konsepsi utilitarianisme dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Urgensi penelitian ini bermula dari Kontroversi lahirnya UU Cipta Kerja terus berlanjut pasca hadirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020. Putusan ‘inkonstitusional bersyarat’ terhadap UU Cipta Kerja nyatanya memberikan perdebatan intelektual dari kalangan para sarjana hukum; mengingat, terdapat beberapa perspektif yang mengkaji persoalan tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan peraturan perundang-undangan dengan didasarkan atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non-hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 memiliki semangat filsafat utilitarianisme sebagaimana bertujuan guna menjaga aspek proporsionalitas serta memberikan jaminan terhadap terselenggaranya Peraturan Pelaksana dari UU Cipta kerja. Di sisi lain, implikasi semangat utilitarianisme dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 91/PUU-XVIII/2020 yaitu memberikan jaminan ketertiban sosial berkenaan dengan transformasi suatu instrumen hukum sebagaimana persekuensi dari terbitnya UU Cipta kerja.
CITATION STYLE
Kurniawan, I. G. A. (2022). Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang Cipta Kerja Dalam Perspektif Filsafat Utilitarianisme. JURNAL USM LAW REVIEW, 5(1), 282. https://doi.org/10.26623/julr.v5i1.4941
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.