Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C

  • Purwoko A
  • Hartono L
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perdagangan secara elektronik (e-commerce) semakin berkembang. Wacana dalam filsafat ruang memunculkan perdebatan tentang keberlakuan hukum yang mengatur perbuatan manusia di dunia maya (cyberspace). Ruang di dunia maya sering dimaknai berbeda dengan ruang di dunia nyata. Penelitian normatif kualitatif ini bertujuan untuk mendeskripsikan dan menganalisis keberlakuan kaidah hukum perjanjian Indonesia dalam transaksi e-commerce sebagai landasan berpikir dalam pembuatan peraturan perundang-undangan yang mengatur transaksi e-commerce. Dunia maya pada dasarnya hanya merupakan kepanjangan dari dunia nyata (empiris). Kaidah hukum yang berlaku di dunia nyata juga berlaku di dunia maya, karena dasarnya adalah kegiatan manusia bukan ‘ruang’ (space). Kaidah hukum perjanjian sebagaimana termaktub dalam KUH Perdata memiliki keberlakuan untuk transaksi e-commerce B2C di dunia maya, baik keberlakuan faktual/empiris, normatif/normal dan evaluatif. Keberlakuan ini penting dalam konteks perlindungan bagi konsumen.

Cite

CITATION STYLE

APA

Purwoko, A. J., & Hartono, L. V. Z. (2021). Keberlakuan Kaidah Hukum Perjanjian Indonesia Dalam Transaksi E-Commerce B2C. JURNAL HUKUM, POLITIK DAN KEKUASAAN, 1(2), 156. https://doi.org/10.24167/jhpk.v1i2.3125

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free