Telah diketahui bahwa negara Indonesia memillki banyak suku bangsa, yang beranekaragam pula hukum adat yang dlmilikinya. Selain adanya perbedaan- perbedaan, makaterdapat pula penamaan pengaturan yang bersiftat universal didalam berbagai masyarakat hukum adat dl Indonesia. Dalam rangka usaha melakukan unifikasi dan kodifikasi sebagai jaminan untuk terdapatnya kepastian hukum didalam bidang hukum pidana di Indonesia, maka penting kiranya diperhatikan mengenai bagaimana kedudukan dan peranan 'hukum pidana adat' di dalam pelaksanaan 'hukum pidana nasional', baik yang berlaku sekarang maupun pada masa yang akan datang. Dalam rangka pembentukan KUHP Nasional maka tulisan ini perlu mendapatkan perhatian karena dapat memberi sumbangan yang sangat berarti.
CITATION STYLE
Sriyanto, I. (1991). Kedudukan Hukum Pidana Adat dalam Hukum Pidana Nasional (Sumbangan Pemikiran bagi Pembentukan KUHP Nasional). Jurnal Hukum & Pembangunan, 21(3), 272. https://doi.org/10.21143/jhp.vol21.no3.343
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.