KONTRAK SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAKAN SOSIAL

  • Zulfirman Z
N/ACitations
Citations of this article
26Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Kontrak dilahirkan atas dasar kebebasan manusia sebagai implementasi hak asasi manusia. Prinsip kebebasan berkontrak dalam hukum kontrak berasal dari paham individualis melahirkan politik ekonomi pasar bebas untuk mengejar kesejahteraan individu. Penerapan prinsip kebebasan berkontrak menjadi permasalahan bagi negara Indonesia sebagai negara kesejahteraan, apakah daya laku kebebasan berkontrak sebagai hak asasi manusia digerakkan untuk mencapai kesejahteraan sosial atau  kesejahteraan individu. Artikel ini adalah studi yuridis normatif analitis suatu studi kepustakaan. Data yang dipergunakan adalah data skunder meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Data dianalisis secara kualitatif menggunakan metode hermeneutik hukum melalui pendekatan filsafat. Indonesia memandang kebebasan berkontrak sebagai sarana mewujudkan kesejahteraan sosial dan memandang kontrak dari sisi  kemasyarakatannya ditafsirkan secara objektif, berbeda dari paham individualis menafsirkan kontrak secara subjektif. Kebebasan berkontrak dalam dunia bisnis dioperasionalisasikan untuk terciptanya keenakan hidup yang pantas yang menampakan dirinya pada kesejahteraan sosial dengan tetap menghormati kesejahteraan individu. Untuk kebutuhan praktis, perlu dilakukan sosialisasi kepada praktisi hukum dan ekonomi mengenai tafsir daya laku prinsip  kebebasan berkontrak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Zulfirman, Z. Z. (2017). KONTRAK SEBAGAI SARANA MEWUJUDKAN KESEJAHTERAKAN SOSIAL. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 403. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v6i3.192

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free