Abstract
Abstrak Franchise (waralaba) merupakan sebuah model bisnis yang telah terbukti berhasil dan banyak pengusaha menggunakan model bisnis tersebut saat ini. Dalam hukum ekonomi Islam, Waralaba masih dianggap suatu hal baru. Meskipun demikian, hal tersebut tidak menyurutkan para pengusaha untuk menekuninya karena waralaba lebih menguntungkan dan tidak bertentangan dengan konsep Syariah. Salah satu ciri khas waralaba adalah adanya royalty, yaitu pembagian keuntungan antar franchisor dan franchisee dengan ketentuan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Adapun dalam waralaba Syariah, sistem pembagian keuntungannya menggunakan sistem bagi hasil. Permasalahan yang akan dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam, dan bagaimana cara mengatasi kendala dalam sistem bagi hasil dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, dan menggunakan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Adapun penarikan sampelnya menggunakan purposive sampling. Alat penelitian meliputi studi kepustakaan dan wawancara. Selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan pembagian keuntungan dalam perjanjian waralaba perspektif hukum Islam menggunakan sistem bagi hasil, dengan persentase yang bervariatif yaitu: 50:50 atau 60:40 tergantung kesepakatan para pihak (franchisor dan franchisee). Kendala yang sering terjadi dalam perjanjian waralaba, yaitu ketika terjadi kerugian, ketidakseimbangan antara prestasi yang diberikan dengan keuntungan (bagi hasil), dan adanya pembagian keuntungan yang kurang transparan. Penyelesaian kendala-kendala tersebut terutama dalam pembagian keuntungan biasanya diselesaikan secara musyawarah mufakat, pembayaran ganti rugi, atau jika tidak tercapai dapat melalui arbitrase. Abstract
Cite
CITATION STYLE
Sulistyaningsih, P., Heniyatun, H., & Hendrawati, H. (2017). Sistem Bagi Hasil Dalam Perjanjian Waralaba (“Franschise”) Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Novelty, 8(1), 137. https://doi.org/10.26555/novelty.v8i1.a5530
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.