Abstract
Upaya hukum atau rechtsmiddel itu adalah upaya yang diberikan oleh hukum (dalam arti sempit undang-undang) kepada seseorang untuk dalam suatu hal tertentu melawan putusan hakim. Kita kenal dalam Hukum Acara Perdata perihal upaya-upaya hukum ini terbagi dalam dua kelompok, yaitu yang dinamakan : upaya hukum biasa, dan — upaya hukum luar biasa.Sering dilupakan orang atau para pencari keadilan bahwa dalam hal putusan hakim telah dijatuhkan de ngan perstek untuk kedua kalinya, maka upaya hukum yang tepat untuk dipergunakan adalah mengajukan permohonan banding, dan jangan sekali-kali mengajukan hak perlawanan sekali lagi karena akibatnya fatal yaitu permohonan banding yang akan diajukannya menjadi terlambat atau lewat tenggang waktunya sehingga tidak dapat diterima (periksa pasal 129 (5) H.I.R. juncties pasal 8 (2), pasal 7 (4) Undang undang No. 20 Tahun 1947). Pada umumnya perlawanan yang diajukan oleh pelawan, semula tergugat akan menangguhkan pelaksanaan putusan hakim yang telah dijatuhkan dengan perstek, kecuali apabila putusan tersebut telah dijatuhkan dengan ketentuan dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) berdasarkan ketentuan pasal 180 (1) H.I.R.
Cite
CITATION STYLE
Oeripkartawinata, I. (1981). UPAYA-UPAYA HUKUM YANG DAPAT DIGUNAKAN OLEH PENCARI KEADILAN MENURUT HUKUM ACARA PERDATA DI INDONESIA. Jurnal Hukum & Pembangunan, 11(5), 443. https://doi.org/10.21143/jhp.vol11.no5.860
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.