HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM SYARIAH ISLAM

  • Chotban S
N/ACitations
Citations of this article
86Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Pemimpin dalam Islam adalah sesuatu yang sangat uregent, bahkan ketika Rasulullah Saw. wafat, hal pertama yang dilakukan oleh para sahabat adalah memilih pemimpin yang menggantikan Rasulullah, bukan pengganti sebagai Rasul atau Nabi, tapi pemimpin sebagai khalifah. Tentang bagaimana sebuah negeri berjalan sesuai hukum, keadilan ditegakkan tampa memilah dan memilih adalah semua bergantung kepada pemimpin. Oleh karenanya, memilih pemimpin bukan sesuatu yang dianggap remeh dan mudah. Terlebih apabila pemimpin tersebut adalah orang non-muslim atau kafir sementara yang dipimpin dan menjadi rakyatnya adalah mayoritas orang Islam atau muslim. Syaikh Yufuf Qardhawi menyatakan dalam Fatwa Kontemporernya, ketika seseorang menusukkan paku untuk memilih maka pada saat itu ia sedang bersaksi bahwa orang tersebut layak untuk menjadi pemimpin bagi orang Islam dan semua akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Swt dihari yang diajnjikan-nya kelak.

Cite

CITATION STYLE

APA

Chotban, S. (2020). HUKUM MEMILIH PEMIMPIN NON-MUSLIM DALAM SYARIAH ISLAM. SANGAJI: Jurnal Pemikiran Syariah Dan Hukum, 2(2), 317–341. https://doi.org/10.52266/sangaji.v2i2.412

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free