Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam

  • Takhim M
N/ACitations
Citations of this article
447Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Sadd al-dzari’ahmerupakan salah satu metode pengambilan keputusan hukum (istinbath al-hukum) dalam Islam.Melalui metode ini upaya manusiadiproteksi dan dijaga untuk tidakterjerumus dalam kerusakan (Mafsadah), dengan cara menutup dan memblokir semua sarana, alat dan wasilah (perantara) yang akan digunakan untuk melakukan suatu perbuatan.Sedangkan kebalikan dari Sadd al-dzari’ah adalah Fath Adz-Dzariah, membuka (memperbolehkan) penggunaan sarana, alat dan atau wasilah yang akan digunakan untuk melakukan suatu perbuatan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan deskriptif analisis. Penulis mendeskripsikan pendapat para ulama, dalil beserta beberapa contoh implementasi dalam muamalah islam kemudian menganalisisnya, sehingga penulis mempunyai kesimpulan bahwa Saddu al-Dzari’ahmerupakan metode tindakan preventif yang digunakan oleh sebagian para ulama dalam menyelesaikan problem muamalah islam. Kata kunci: Saddu al-Dzari’ah, Hujjah,Istimbat

Cite

CITATION STYLE

APA

Takhim, M. (2020). Saddu al-Dzari’ah dalam Muamalah Islam. AKSES: Jurnal Ekonomi Dan Bisnis, 14(1). https://doi.org/10.31942/akses.v14i1.3264

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free