HAK CIPTA PADA PENYEBARAN INFORMASI DI INDONESIA

  • Haqqi A
N/ACitations
Citations of this article
47Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

ABSTRAK Tulisan ini bertujuan untuk mengungkapkan tentang perlindungan informasi. Dimana,  tindakan perlindungan kekayaan intelektual atau disebut Hak Cipta ini bertujuan untuk melindungi seseorang agar terhindar dari kegiatan-kegiatan pencurian informasi dari para plagiator yang ingin mengklaim karya orang lain sebagai karyanya. Undang-undang yang mengatur tentang Hak Cipta di Indonesia dimulai sejak dekade 80-an dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta yang kemudian berturut-turut diamandemen dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997 sampai dengan diberlakukannya Undang-Undang Hak Cipta yang terbaru yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002  dan berlaku secara efektif dimulai pada tanggal 23 Juli 2003.

Cite

CITATION STYLE

APA

Haqqi, A. (2018). HAK CIPTA PADA PENYEBARAN INFORMASI DI INDONESIA. Baitul ’Ulum: Jurnal Ilmu Perpustakaan Dan Informasi, 17–24. https://doi.org/10.30631/baitululum.v2i1.27

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free