Abstract
Kafaah ini hak yang dimiliki bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan guna untuk membentuk keluarga yang diidam-idamkan yaitu sakinah, mawaddah dan warahmah. Disini peneliti mencoba menerangkan bahwa sesungguhnya kafaah ini sangatlah penting bagi mereka yang ingin melangsungkan perkawinan. Peneliti menggunakan metode library research yakni dengan memahami dan menganalisa serta mengambil literatur yang berkaitan dengan permasalahan ini. Perbedaan pendapat pun terjadi diantara para ulama atau para imam mazhab dalam mengukur tingkat kafaah itu sendiri.
Cite
CITATION STYLE
Susiana. (2019). Kafaah Dalam Perkawinan Sebagai Bentuk Menuju Keluarga yang Sakinah. JURNAL AZ-ZAWAJIR, 1(1), 16–31. https://doi.org/10.57113/jaz.v1i1.8
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.