Abstract
Korupsi merupakan perbuatan yang dilarang oleh hukum manusia dan hukum Tuhan. Hakikat dari pada korupsi yakni perbuatan yang bertentangan dengan kebenaran Firman Allah, nilai-nilai yang terkandung dalam tindak pidana korupsi adalah dosa atau perbuatan jahat. Metodelogi tindak pidana korupsi melalui penyesatan, kebohongan, penipuan dan perbuatan jahat lainnya. Korupsi menurut filsafat iman Kristen bertujuan membawa manusia ke arah kehancuran dan kebinasaan, korupsi bertentangan dengan firman dan hukum Allah. Penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana korupsi hanya bisa dilakukan dengan cara memperkuat iman Kristen yakni menerapkan hukum kasih dalam kehidupan manusia.
Cite
CITATION STYLE
Citranu, C. (2020). Tindak Pidana Korupsi Perspektif Filsafat Iman Kristen. Satya Widya: Jurnal Studi Agama, 3(1), 53–73. https://doi.org/10.33363/swjsa.v3i1.441
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.