Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa tanah harta pusako tinggi terhadap ahli waris yang punah melalui Niniak Mamak Nan Salapan di Nagari Ampalu, Kabupaten Lima Puluh Kota. Di Minangkabau sebenarnya tidak dikenal adanya ahli waris yang punah terhadap harta peninggalan, akan tetapi punah yang dimaksud disini adalah ketika keturunan pokok atau inti dari suatu kaum itu sudah tiada dan harta peninggalan yang ada akan diwariskan kepada kaum lainnya yang berhak atas harta warisan tersebut. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian hukum Yuridis Empiris. Penulis melakukan penelitian secara sosiologis, secara lapangan dimana kita akan mengkaji ketentuan hukum tentang penyelesaian sengketa tanah harta pusako tinggi jika penerus pokoknya sudah tidak ada secara lansung didalam kehidupan masyarakat Minangkabau di Jorong Mangunai Tinggi, Kenagarian Ampalu. Hasil penelitian berupa cara penyelesaian persengketaan masyarakat hukum di Jorong Mangunai Tinggi menggunakan peraturan adatnya yang mengutamakan musyawarah sehingga menghasilkan keputusan yang sesuai dengan peraturan adat diwilayah hukum adat Jorong Mangunai Tinggi. Sesuai dengan fakta lapangan yang didapat penulis, peran lembaga Ninak Mamak Nan Salapan merupakan bagian dari KAN dan hasil keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga Niniak Mamak Nan Salapan diserahkan kepada KAN melalui proses regulasi sehingga keputusan tersebut dianggap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
CITATION STYLE
Sonanda, R., Syuriani, S., & Nazar, J. (2023). Penyelesaian Sengketa Tanah Harta Pusako Tinggi Terhadap Ahli Waris Yang Punah Melalui Niniak Mamak Nan Salapan Di Nagari Ampalu Kabupaten Lima Puluh Kota. Law, Development and Justice Review, 6(2), 147–165. https://doi.org/10.14710/ldjr.6.2023.147-165
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.