Abstract
Usia dewasa perkawinan selalu menjadi polemic baik dari factor budaya dan bahkan aturan yang mengaturnya, usia dewasa perkawinan sejak dahulu sudah diatur baik didalam Kompilasi Hukum Islam dan Undang-Undang No 1 tahun 1974, seiring berjalannya waktu aturan terkait usia dewasa pernikahan selalu menjadi sorotan akademisi sehingga melihat kondisi tersebut, pada tahun 2019 Jokowi Dodo mengesahkan Undang-undang perkawinan yaitu Undang-undang nomor 16 tahun 2019, diketahui bersama KHI merupakan rujukan Hakim Pengadilan Agama, akan tetapi KHI tidak mengikuti adanya setiap perubahan Undang-undang yang menjadi rujukan Pengadilan Agama, sehingga dengan adanya latar belakang terebut penulis tertarik menulis tentang, eksistensi kompilasi hukum islam di indonesia setelah di undangkannya uu no 16 tahun 2019 tentang perkawinan dengan menggunakan metodologi penelitian yuridis normative dan pendekatan perundang-undangan. Kata Kunci : Usia dewasa, Perkawinan, KHI
Cite
CITATION STYLE
Ana Laela Fatikhatul Choiriyah, & Inayatul Anisah. (2023). EKSISTENSI KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA SETELAH DI UNDANGKANNYA UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG PERKAWINAN. Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 29–44. https://doi.org/10.56593/khuluqiyya.v5i1.97
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.