Abstract
Setelah lebih dari satu dasawarsa, masalah perkawinan antaragama muncul kembali ke permukaan dan menjadi perdebatan di kalangan ahli hukum. Hal ini wajar, karena sejak dikeluarkannya Undang-undang No. I Tahun 1974 tentang Perkawinan telah timbul polemik yang berkenaan dengan materi dari Undang-undang itu sendiri. Salah satu materi Undang-UndangPerkawinan yang menjadi masalah sampai saat ini adalah mengenai sahnya perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (I) Undang-undang Perkawinan. Mengapa sah atau tidaknya perkawinan sampai saat ini masih dipermasalahkan? Karena berangkat dari materi sahnya perkawinan, muncul permasalahan baru yang accessoir dengan masalah sahnya perkawinan yakni masalah perkawinan antaragama di indonesia, yang merupakan temasentral penulisan ini.
Cite
CITATION STYLE
Hudowo, J., & Dalem, I. W. (2017). Perkawinan Antar Agama dan UU No. 1 Tahun 1974. Jurnal Hukum & Pembangunan, 18(1), 26. https://doi.org/10.21143/jhp.vol18.no1.1242
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.