Konseling Human Trafficking Di Sambas

  • Muhammad R
N/ACitations
Citations of this article
20Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini dilatar belakangi adanya penanganan kasus korban human trafficking oleh Kemenpppa Kabupaten Sambas. Tujuan penelitian untuk 1) mendeskripsikan alur penanganan kasus human trafficking; 2) mendeskripsikan pelaksanaan bimbingan konseling terhadap korban kasus human trafficking; 3) mendeskripsikan hambatan penanganan kasus korban human trafficking di Kemenpppa Kabupaten Sambas. Prosedur penelitian ini menggunakan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan di Kemenpppa Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat, Indonesia. Hasil penelitian 1) alur penanganan terdiri dari Pencegahan (Penyuluhan kepada masyarakat, konseling, pembentukan peraturan perundang-undangan); Penanganan (Pendampingan dan bantuan hukum, koordinasi dengan instansi terkait, pelayanan kesehatan); dan Pemulihan (Bimbingan mental spiritual, bimbingan fisik, bimbingan sosial); 2) bimbingan konseling dilakukan melalui program PULPUS yaitu diberikan sesuai dengan kebutuhan korban perseorangan; 3) Hambatan terjadi karena a) korban dan keluarga korban biasanya bukan menganggap apa yang dialami itu merupakan sebuah kejadian human trafficking; b) ada penerima modal usaha yang tidak menggunakan modal sesuai tujuan.

Cite

CITATION STYLE

APA

Muhammad, R. (2021). Konseling Human Trafficking Di Sambas. Jurnal Pendidikan Dan Konseling (JPDK), 3(2), 157–161. https://doi.org/10.31004/jpdk.v3i2.1981

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free