Abstract
Hubungan industrial pancasila sebagai pedoman filosofis Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia memiliki tujuan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban masing-masing pihak, baik pekerja, pengusaha dan pemerintah. Permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah bagaimana perlindungan hukum represif dan prefentif dan upaya yang dapat ditempuh oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak akibat kesalahan berat oleh pengusaha berdasarkan ketentuan Undang- Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan. Tujuan dari penulisan tesis ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji perlindungan hukum terhadap pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja sepihak dan mengetahui upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Dari hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan bahwa substansi peraturan tentang perlindungan hukum terhadap pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang tedapat dalam pasal 158 Undang-Undang No.13 Tahun 2003 belum dirumuskan secara jelas dan komprehensif sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Selanjutnya dalam menyelesaikan perselisihan tersebut terdapat 2 alternatif penyelesaian sengketa baik itu melalui jalur litigasi yaitu melalui pengadilan atau dengan menggunakan jalur non litigasi.
Cite
CITATION STYLE
Putra Manuaba, I. B. K., & Sadnyini, I. A. (2020). PERLINDUNGAN DAN UPAYA HUKUM BAGI PEKERJA KARENA PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SEPIHAK. Jurnal Analisis Hukum, 1(1), 52. https://doi.org/10.38043/jah.v1i1.241
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.