Perlindungan Hukum Penumpang Pesawat Terbang atas Keterlambatan Maskapai Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

  • Rindiantika V
  • Djatmiko S
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Transportasi udara saat ini telah berkembang pesat sehingga banyak perusahaan maskapai penerbangan baru yang menyediakan jasa transportasi udara dan makin banyaknya masyarakat menggunakan jasa pesawat terbang. Dalam hal ini, masih perlu banyak perhatian dari pihak maskapai terkait dengan hak-hak penumpang yang hingga saat ini masih kurang diperhatikan dalam jadwal yang mengakibatkan keterlambatan penerbangan terhadap penumpang. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan mengkaji Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 89 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan jurnal-jurnal hukum lainnya. Peneliti dalam hal ini melakuakn pendekatan deskriptif analisis yang bertujuan untuk mengkaji terkait dengan perlindungan hukum terhadap konsumen penerbangan yang mengalami keterlambatan dalam penerbangan. Bentuk upaya hukum yang ditempuh dalam sengketa ini dapat dilakukan didalam maupun diluar pengadilan sehingga pertanggungjawaban dari pihak maskapai dapat berlaku secara maksimal. Tanggung jawab dalam hal ini mengadopsi prinsip presumption of liability.

Cite

CITATION STYLE

APA

Rindiantika, V., & Djatmiko, S. (2025). Perlindungan Hukum Penumpang Pesawat Terbang atas Keterlambatan Maskapai Menurut Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 89 Tahun 2015 dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. HUMANIORUM, 3(2), 99–105. https://doi.org/10.37010/hmr.v3i2.82

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free