Abstract
Abstrak : Nusyuz merupakan sikap tidak patuhnya seorang istri terhadap suaminya dan tidak menunaikan kewajibannya sebagai seorang istri dalam keluarga. Dalam al-Qur’an telah dijelaskan dengan tegas bahwa ketika istri nusyuz hendaknya disikapi dengan memberikan nasihat, pisah ranjang dan terakhir memukul dengan tanpa melukai. Dalam melaksanakan tahapan-tahapan ini terkadang banyak orang yang kurang memahami, maka dari sinilah perlu dipahami apa sesungguhnya maksud nusyuz menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (Library Research), maka jenis data yang dibutuhkan adalah data kualitatif yang sepenuhnya diperoleh dari berbagai sumber tertulis (klasik maupun kontemporer) yang membahas tentang judul yang diteliti. Adapun teknik analisis data yang digunakan adalah content analisys (analisis isi) atau deskriptif analisis. Deskriptif, karena penelitian ini bertitik tolak dari konsep-konsep berdasarkan nash-nash syara’, pendapat fuqaha dan peraturan-peraturan yang ada sebagai norma hukum positif (tasyri’iyyah). Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini diklasifikasikan menjadi tiga jenis data, yaitu: Sumber data primer, yaitu sumber dasar dalam penelitian ini yang terdiri dari pasal KHI dan UU No. 23 Tahun 2004 dan kitab-kitab maupun buku-buku yang berkaitan langsung mengenai Nusyuz dan KDRT. Sumber data sekunder, yaitu sumber pendukung yang diperoleh dari berbagai sumber, seperti kitab-kitab fiqh,seperti al-Um, bidayah al-Mujtahid, fathul Mu’in, dll. Sedangkan sumber data tersier yaitu jurnal, koran, internet, kamus dan data-data yang berkaitan dengan topik pembahasan dalam penulisan ini. Adapun kesimpulan dari permasalahan yang dibahas dalam tesis ini adalah: pertama, untuk memahami konsep nusyuz dalam KHI kita harus kembali pada kitab fiqh sebagai penjabaran dari pasal KHI, kedua, dalam menyikapi istri yang nusyuz Islam tidaklah melegalkan umatnya untuk berbuat kekerasan dalam rumah tangga (fisik ataupun psikis), bahkan menelantarkannya, akan tetapi Islam mengaturnya dengan sangat bijak sebagai upaya penyelesaian nusyuz. Ketiga, relevansi antara nusyuz dalam KHI dan UU No. 23 Tahun 2004 sangatlah relevan ketika dapat difahami dan dilaksanakan dengan baik, jika tidak, maka akan timbul kesewenangan istri karena merasa sangat terlindungi oleh negara, walaupun salah menurut agama. Kata Kunci : Nusyuz, Kompilasi Hukum Islam, UU No. 23 Tahun 2004 (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT))
Cite
CITATION STYLE
Mukharrom, M. (2023). Analisis Nusyuz dalam Perspektif Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Relevansinya dengan UU No. 23 Tahun 2004 (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)). El ’Aailah: Jurnal Kajian Hukum Keluarga, 2(2), 1–14. https://doi.org/10.59270/aailah.v2i2.170
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.