Abstract
Diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1998 telah mengakibatkan keterbukaantidak terbatas hanya pada perusahaan yang tercatat di bursa saja, tetapi juga terhadap perusahaan yang selama ini tidak terjangkau oleh keharusan untuk membuka diri. Penulis artikel ini membahas berbagai masalah yang aktual yang muncul di pasar modal berkaitan dengan munculnya peraturan perundang-undangan yang baru, yaitu antara lain PP Nomor 24 Tahun 1998.
Cite
CITATION STYLE
APA
Balfas, H. M. (2017). Masalah-Masalah Aktual di Pasar Modal. Jurnal Hukum & Pembangunan, 29(4), 305. https://doi.org/10.21143/jhp.vol29.no4.562
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.
Already have an account? Sign in
Sign up for free