Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris

  • Nadia N
  • Rizanizarli R
  • Rinaldi Y
N/ACitations
Citations of this article
33Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penggunaan media sosial dan situs internet oleh Notaris telah diatur di dalam Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris yang mana membatasi Notaris untuk tidak melakukan publikasi dan promosi diri seperti mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media cetak dana tau elektronik dalam bentuk iklan, ucapan selamat, ucapan belasungkawa, ucapan terima kasih, kegiatan pemasaran, kegiatan sponsor, baik dalam bidang sosial, keagamaan maupun olahraga. Namun dalam praktiknya masih saja ada Notaris yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor-faktor yang mempersulit proses penegakan hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran Kode Etik Notaris. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor-faktor yang mempersulit proses penegakan hukum terhadap Notaris yang melakukan pelanggaran kode etik Notaris adalah rendahnya integritas moral Notaris, kurangnya pengawasan Notaris yang ketat, terbatasnya dana anggaran dan sarana prasarana, terbatasnya kewenangan Majelis Pengawas dan Majelis Kehormatan Notaris dan terakhir adalah pasifnya partisipasi masyarakat.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nadia, N., Rizanizarli, R., & Rinaldi, Y. (2021). Faktor-Faktor Yang Mempersulit Proses Penegakan Hukum Terhadap Notaris Yang Melakukan Pelanggaran Kode Etik Notaris. Jurnal IUS Kajian Hukum Dan Keadilan, 9(2), 332–350. https://doi.org/10.29303/ius.v9i2.786

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free