Penelitian ini dilatarbelakangi beragamnya kebijakan media massa dalam mengaplikasikan asas praduga tak bersalah. Perbedaan redaksi media dalam mempraktekkan asas ini harus diperbaiki sesuai dengan kode etik jurnalistik agar tidak ada jurang perbedaan antar media. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut yang dimuat pada harian Pikiran Rakyat, 2 Maret 2018. menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi, dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pendidikan mempengaruhi level individu wartawan dalam menulis berita dugaan suap tersebut. Individu yang mempelajari kode etik jurnalistik memiliki cara sendiri dalam mempraktekkan asas praduga tak bersalah. Level rutinitas media berkaitan dengan kebiasaan media dalam mengemas suatu berita. Level organisasi berkaitan dengan kebijakan media dalam mengemas berita dimana hal inilah yang menjadi sumber dari ragam kebijakan media dalam mempraktekkan kode etik jurnalistik bahwa surat kabar Pikiran Rakyat menempatkan pemberitaan suap dengan menetapkan asas praduga tidak bersalah melalui penggunaan kata dugaan pada judul berita. Pada level ekstramedia, isi media dipengaruhi oleh Dewan Pers, organisasi pers, pemerintah dan penegak hukum. Pada level ideologi, pemimpin redaksi surat kabar Pikiran Rakyat menafsirkan bahwa penulisan nama tersangka tidak berkaitan dengan asas praduga tak bersalah dan tidak melanggar kode etik jurnalistik.
CITATION STYLE
Nurhadi, Z. F., Raturahmi, L., & Rayna, A. (2019). Pemberitaan dugaan suap anggota Komisi Pemilihan Umum Garut pada harian Pikiran Rakyat. Jurnal Kajian Komunikasi, 7(2), 198. https://doi.org/10.24198/jkk.v7i2.18155
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.