PERLINDUNGAN PEKERJA LOKAL YANG DIPAKSA BERBAHASA ASING OLEH PEMIMPIN PERUSAHAAN YANG TENAGA KERJA ASING

  • Labibah H
N/ACitations
Citations of this article
10Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini mengaji mengenai perlindungan pekerja lokal yang dipaksa berbahasa asing oleh pemimpin perusahaan yang tenaga kerja asing serta mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja lokal untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Hasil yang didapatkan dalam penelitian adalah tidak dibenarkan apabila pemimpin perusahaan yang tenaga kerja asing membuat aturan agar pekerja lokal untuk berbahasa asing di kalangan kerjaberdasarkan Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena pada dasarnya Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk komunikasi resmi dalam lingkungan kerja, baik swasta maupun pemerintah dan sebagai sarana komunikasi tingkat nasional. Hasil penulisan ini dalam hal mekanisme upaya hukum yang dapat ditempuh oleh pekerja lokal adalah melalui penyelesaian hubungan industrial secara sukarela (voluntary) maupun secara wajib. Selain itu pekerja lokal juga dapat melaporkan ke pengawas ketenagakerjaan

Cite

CITATION STYLE

APA

Labibah, H. A. (2019). PERLINDUNGAN PEKERJA LOKAL YANG DIPAKSA BERBAHASA ASING OLEH PEMIMPIN PERUSAHAAN YANG TENAGA KERJA ASING. Jurist-Diction, 2(1), 147. https://doi.org/10.20473/jd.v2i1.12104

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free