Kepentingan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Paris

  • Marbun P
N/ACitations
Citations of this article
135Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian Paris sebagai salah satu instrumen politik lingkungan global dengan melibatkan berbagai aktor, telah dimanfaatkan setiap negara-negara untuk mencapai kepentingannya. Namun, Perjanjian Patis menghadapi konflik di antara kelompok negara. Indonesia mematuhi perjanjian Paris karena menginginkan pendanaan iklim untuk kepentingan pembangunan, salah satunya dengan memanfaatkan lahan gambut dan membentuk Badan Restorasi Gambut. Metodologi yang dipergunakan dalam tulisan ini yaitu metode kualitatif yang menggunakan teknik studi kepustakaan. Penulisan ini mencoba untuk menjelaskan berbagai tindakan Indonesia setelah meratifikasi Perjanjian Paris.

Cite

CITATION STYLE

APA

Marbun, P. (2018). Kepentingan Indonesia Dalam Meratifikasi Perjanjian Paris. Jurnal PIR : Power in International Relations, 2(2), 161. https://doi.org/10.22303/pir.2.2.2018.161-178

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free