Abstract
Perdagangan adalah kegiatan manusia yang dinamika hukumnya mengalami perkembangan dari masa ke masa. Di Indonesia ada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang berdampak pada perubahan beberapa aspek, diantaranya penutupan TikTok Shop pada tahun 2023. Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui alasan hukum tentang larangan bagi social commerce untuk berniaga menurut Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dan untuk mengetahui kepatuhan hukum dalam berniaga menurut Umar Bin Khattab. Penelitian ini adalah penelitian normatif-yuridis. Teori yang digunakan adalah teori kepatuhan hukum. Penelitian ini menemukan bahwa tujuan aturan melarang social commerce melakukan transaksi pembayaran pada platformnya untuk menghindari peran ganda dalam transaksi elektronik serta kepatuhan hukum dalam berniaga menurut Umar Bin Khattab sangat lah penting dan harus dipatuhi.
Cite
CITATION STYLE
Harahap, P. I., & Imam Yazid. (2024). KEPATUHAN HUKUM DALAM BERNIAGA MENURUT UMAR BIN KHATTAB (Studi Kasus Akuisisi TikTok Shop dan Tokopedia). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Raushan Fikr, 13(1), 102–117. https://doi.org/10.24090/jimrf.v13i1.12263
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.