MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS

  • Hartanto D
N/ACitations
Citations of this article
35Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tradisi perkawinan pada masyarakat Samin (Sedulur Sikep) sebagai nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk pembangunan hukum nasional. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif atau penelitian hukum doktrinal. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik analisa data menggunakan pendekatan kualitatif, yaitu dengan mengumpulkan, mengolah, menganalisis, dan mengambil kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Samin (Sedulur Sikep) tidak mengenal adanya perceraian, dikarenakan adat atau tradisi perkawinannya yang merupakan kearifan lokal mereka, tidak mengenal adanya perceraian dan berprinsip pada ajaran “siji lan kanggo selawase”, yang berarti satu pasangan suami isteri dan untuk selamanya (tidak mengenal perceraian). Asas ini sejalan dengan asas dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, yaitu asas monogami (terbuka) dan kekal, sehingga untuk mengimplementasikan nilai kearifan lokal ini dalam rangka pembangunan hukum nasional dibidang perkawinan, dapat ditambahkan pada alasan perceraian, bahwa harus ada persetujuan kedua belah bihak suami dan isteri untuk bercerai.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hartanto, D. A. (2021). MEMBANGUN HUKUM NASIONAL DIBIDANG PERKAWINAN BERDASAR NILAI KEARIFAN LOKAL: STUDI PADA TRADISI PERKAWINAN MASYARAKAT SAMIN (SEDULUR SIKEP) DI KUDUS. Jurnal Meta-Yuridis, 4(1). https://doi.org/10.26877/m-y.v4i1.6747

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free