Abstract
Perkawinan merupakan ikatan seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Perkawinan dapat dikatakan sah atau tidak sah tergantung telah atau tidak terpenuhinya syarat-syarat perkawinan yang diatur pasal 6-12 Undang-Undang Perkawinan. Akan tetapi, diantara pasal tersebut yakni pasal 8 disebutkan pula perkawinan yang dilarang, salah satunya yaitu karena hubungan darah dalam garis keturunan. Perkawinan tersebut dinamakan perkawinan sedarah (Incest). Permasalahannya di Indonesia yakni adanya masyarakat yang melakukan perkawinan sedarah tersebut dan bagaimana jika dalam perwakinan tersebut lahir seorang anak. Oleh karena itu, perlu diketahui perlindungan hukum terhadap hak anak Incest berdasarkan hukum negara Indonesia.
Cite
CITATION STYLE
Putri Afifah, R., Prasetya Wardhani, N., & Dhinda Salsabila, A. S. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Anak Incest Berdasarkan Hukum Negara Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 2(6), 498–509. https://doi.org/10.56370/jhlg.v2i6.120
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.