ANALISIS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (FINTECH) TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI

  • Sakinah
N/ACitations
Citations of this article
45Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Di masa pandemi ini, banyak masyarakat yang mengalami kerugian dan memiliki masalah keuangan sehinggal hal tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman online. Apalagi transaksi pinjaman online ini sangat mudah diakses. Jadi, tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi ini. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang maraknya pinjaman online di masa pandemi dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman online tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta sifatnya kepustakaan karena pada penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang pinjaman online.

Cite

CITATION STYLE

APA

Sakinah. (2023). ANALISIS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (FINTECH) TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(2), 232–242. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i2.968

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free