Abstract
Di masa pandemi ini, banyak masyarakat yang mengalami kerugian dan memiliki masalah keuangan sehinggal hal tersebut mendorong masyarakat untuk melakukan pinjaman online. Apalagi transaksi pinjaman online ini sangat mudah diakses. Jadi, tidak perlu keluar rumah untuk melakukan transaksi ini. Penelitian ini bertujuan untuk membahas tentang maraknya pinjaman online di masa pandemi dan bagaimana tinjauan hukum ekonomi syariah terhadap pinjaman online tersebut. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif serta sifatnya kepustakaan karena pada penelitian ini mendeskripsikan dan menganalisa untuk menarik kesimpulan dan status hukum tentang pinjaman online.
Cite
CITATION STYLE
Sakinah. (2023). ANALISIS MARAKNYA PINJAMAN ONLINE (FINTECH) TERHADAP HUKUM EKONOMI SYARIAH DI MASA PANDEMI. Shar-E : Jurnal Kajian Ekonomi Hukum Syariah, 8(2), 232–242. https://doi.org/10.37567/shar-e.v8i2.968
Register to see more suggestions
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.