PERAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN SERTA PEMENUHAN HAK HUKUM MASYARAKAT

  • Kurniawan N
N/ACitations
Citations of this article
91Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Jaminan atas hak bantuan hukum merupakan implementasi dari prinsip persamaan dihadapan hukum (equality before the law) sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (2) UUD1945. Negara terutama pemerintah sebagai penyelenggaran negara memiliki tanggung jawab dalam pemenuhan hak atas bantuan hukum sebagai hak konstitusional warga negara. Berdasarkan pertimbangan inilah secara yuridis urgennya eksistensi Undang-Undang Bantuan Hukum sehingga diundangkan menjadi sebuah undang-undang bantuan hukum yang tersendiri. Peran Paralegal dalam pemberian layanan bantuan hukum, sangat urgen eksistensinya, mengingat masih banyaknya masyarakat yang miskin, marjinal dan buta hukum di Indonesia yang sulit mendapatkan akses terhadap keadilan, apalagi jumlah penduduk yang padat dan menyebar di berbagai wilayah yang luas sehingga tidak sebanding dengan jumlah Advokat yang tersedia, termasuk kepeduliannya terhadap permasalahan hukum yang dihadapi masyarakat/kelompok masyarakat miskin. Sementara selama ini Paralegal telah berkontribusi secara nyata di komunitasnya dengan memberikan layanan bantuan hukum. Paralegal bahkan juga menjalankan kerja-kerja advokasi dan pengorganisasian di komunitasnya untuk dapat mendorong tumbuh berkembangnya kesadaran hukum masyarakat serta mampu mendorong proses demokrasi di tingkat lokal.

Cite

CITATION STYLE

APA

Kurniawan, N. A. (2020). PERAN PARALEGAL DALAM PERLINDUNGAN SERTA PEMENUHAN HAK HUKUM MASYARAKAT. Jurnal Praksis Dan Dedikasi Sosial (JPDS), 3(1), 28. https://doi.org/10.17977/um032v3i1p28-33

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free