Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang)

  • Fitriani I
N/ACitations
Citations of this article
24Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Beberapa negara muslim memberikan perhatian terhadap pemeriksaan psikis pra-nikah bagi calon mempelai, sebagai upaya menanggulangi masalah rumah tangga akibat gangguan kejiwaan di masa yang akan datang. Penelitian ini bertujuan menggali informasi dari Kepala KUA dan Psikolog di Kota Malang tentang pemeriksaan psikis pra-nikah dan urgensinya bagi calon mempelai. Penelitian ini termasuk dalam penelitian lapangan (field reasearch), dengan menggunakan pendekatan kualitatif.  Alanisis data dilakukan melalui tiga tahapan yaitu reduksi data, penyajian data, dan menarik kesimpulan. Pengecekan keabsahan data menggunakan triangulasi sumber yang membandingkan hasil wawancara dengan data sekunder, dan triangulasi teori. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Kepala KUA dan Psikolog di kota Malang menyetujui diadakan pemeriksaan psikis pranikah akan tetapi harus ada aturan hukumnya dan dilakukan sosialisasi agar program menjadi efektif. Selain itu, pemeriksaan psikis pra-nikah tidak bertentangan dengan konsep maqashid al-syari’ah dan konsep sadz al-dzari’ah dalam hukum Islam.

Cite

CITATION STYLE

APA

Fitriani, I. K. (2015). Urgensi Pemeriksaan Psikis Pra-Nikah (Studi Pandangan Kepala KUA dan Psikolog Kota Malang). De Jure: Jurnal Hukum Dan Syar’iah, 7(1), 18–30. https://doi.org/10.18860/j-fsh.v7i1.3506

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free