PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE PADA PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN. KDI

  • Nugroho R
  • Sukmadewi Y
  • Abib A
N/ACitations
Citations of this article
7Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Perjanjian waralaba/franchise merupakan suatu perjanjian yang diadakan antara pemberi waralaba dengan penerima waralaba. Permasalahan yang diteliti mengenai pelaksanaan perjanjian franchise Studi Putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri Nomor 72/Pdt.G/2013/PN. Kdi dan perlindungan hukumnya bagi para pihak. Jenis penelitian yang digunakan adalah doktrinal/normatif dengan pendekatan kasus, data yang digunakan adalah data sekunder, yang diambil dengan cara studi pustaka dan studi dokumentasi, metode analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian waralaba/franchise dalam studi putusan nomor 72/Pdt.G/2013/PN. Kdi menimbulkan permasalahan dimana pihak franchise merasa dirugikan akibat adanya surat keputusan nomor 075/DIRUT/01.B/I/2013 yang di dalamnya mempunyai arti untuk melarang mengoperasikan Merk Primagama untuk menerima siswa baru tahun pelajaran 2012/2013 dan seterusnya yang dikeluarkan oleh Tergugat I, karena Penggugat merasa dirugikan atas hal tersebut maka dari itu Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan keputusan tersebut bertentangan dengan akta perjanjian waralaba/franchise primagama untuk penerima waralaba/franchise lanjutan cabang Pare Kediri, atas hal tersebut melanggar ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata. Perlindungan hukum yang terdapat dalam Perjanjian Franchise Bimbingan Belajar Primagama ditentukan dari dua perlindungan hukum yaitu Perlindungan hukum secara eksternal dan internal. Perlindungan hukum secara eksternal dengan adanya aturan KUH Perdata, Peraturan Pemerintah Perdagangan Nomor 53/MDAG/PER/8/2012, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007 tentang waralaba. Kemudian untuk perlindungan hukum secara internal yaitu pada SOP perusahan tersebut diatur mengenai larangan-larangan bagi franchise, serta Perlindungan Hukum bagi franchise adalah melalui klausula dalam perjanjian waralaba/franchise.

Cite

CITATION STYLE

APA

Nugroho, R. A., Sukmadewi, Y. D., & Abib, A. S. (2023). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK AKIBAT WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN FRANCHISE PADA PUTUSAN NOMOR 72/PDT.G/2013/PN. KDI. Semarang Law Review (SLR), 4(2), 90–100. https://doi.org/10.26623/slr.v4i2.7377

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free