PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (ABSOLUT LIABILITY) BERKAITAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PRODUK INTERNET BANKING

  • Mahardikha D
N/ACitations
Citations of this article
40Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Konsumen merupakan pihak yang berada dalam posisi lebih lemah apabila dibandingkan dengan pelaku usaha perbankan, sehingga konsumen tidak memiliki daya upaya untuk mendorong pelaku usaha perbankan untuk melakukan pemenuhan tanggung jawab atas timbulnya kerugian akibat penggunaan produk internet banking, hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa prinsip tanggung jawab mutlak (absolut liability) sangat penting untuk diterapkan. Penelitian ini memfokuskan pada permasalahan mengenai penerapan tanggung jawab mutlak (absolut liability) berkaitan dengan kerugian konsumen atas penggunaan produk internet banking, serta analisa terhadap faktor penghambat penerapan tanggung jawab mutlak (absolut liability) berkaitan dengan kerugian konsumen atas penggunaan produk internet banking. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris.Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip tanggung jawab mutlak (absolut liability) sulit untuk diterapkan apabila terdapat kerugian konsumen akibat penggunaan produk internet banking. Hal tersebut disebabkan karena Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen serta Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik mensyaratkan terpenuhinya unsur kesalahan pada pelaku usaha, sedangkan dalam prinsip tanggung jawab mutlak (absolut liability) unsur kesalahan pelaku usaha bukanlah merupakan syarat mutlak yang harus terpenuhi. Adapun faktor penghambat yang paling dominan terkait tidak dapat diterapkannya prinsip jawab mutlak (absolut liability) meliputi faktor perundang-undangan yaitu tidak adanya pengaturan tentang jawab mutlak (absolut liability), faktor penegak hukum yaitu adanya keterikatan sistem pembuktian pada unsur kesalahan pelaku usaha, dan faktor masyarakat selaku konsumen yaitu adanya keterbatasan untuk menuntut pemenuhan tanggung jawab kepada pelaku usaha

Cite

CITATION STYLE

APA

Mahardikha, D. (2020). PENERAPAN PRINSIP TANGGUNG JAWAB MUTLAK (ABSOLUT LIABILITY) BERKAITAN DENGAN KERUGIAN KONSUMEN ATAS PENGGUNAAN PRODUK INTERNET BANKING. Indonesia Private Law Review, 1(2), 115–126. https://doi.org/10.25041/iplr.v1i2.2057

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free