ABSTRAK Penelitian ini bertujuan mengkaji kekuatan hukum alat bukti keterangan saksi sedarah yang merupakan anak dari pelaku tindak pidana pembunuhan anggota keluarga, berdasarkan putusan nomor 132 / Pid.Sus / 2015/ PN.Smn. Saksi yang merupakan anak dari terdakwa dihadirkan dalam persidangan dan memberikan keterangan atas tindak pidana yang dilakukan ayah kandungnya. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Pendekatan yang digunakan peneliti adalah pendekatan kasus dengan sumber data yang diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi kasus. Bahan hukum diolah menggunakan metode s i logisme deduktif. Saksi yang merupakan anggota keluarga dari terdakwa memiliki kedudukan yang sama dengan saksi lainnya apabila dalam memberikan keterangan berdasarkan ketentuan dari KUHAP Kata Kunci: Alat Bukti, Persidangan, Kekuatan Hukum ABSTRACT This study aims to examine the legal strength of witness statements which are child of family member murder's perpetrator, based on decision number 132 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn. The witness who is the child of the defendant is presented at the trial and provides information on the criminal act committed by his biological father. This research is normative legal research. The approach used by researchers is a case approach with data sources obtained from primary and secondary legal materials. Techniques for collecting legal materials through case studies. Legal materials are processed using deductive syllogism methods. Witnesses who are families of defendants have the same position as other witnesses when providing information based on the provisions of the KUHAP. Keywords : Witness , Trial, Legal Strength Of Witness
CITATION STYLE
Fauzie, F. I. (2020). KEKUATAN HUKUM ALAT BUKTI KETERANGAN SAKSI YANG SEDARAH DENGAN TERDAKWA DALAM PROSES PEMBUKTIAN DI PENGADILAN (Studi Putusan Nomor 132 / Pid.Sus / 2015 / PN.Smn). Verstek, 8(3). https://doi.org/10.20961/jv.v8i3.47053
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.