KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA

  • Hidayat A
N/ACitations
Citations of this article
153Readers
Mendeley users who have this article in their library.

Abstract

Dalam hukum ekonomi Islam, Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) dikenal dengan sebutan Hak Ibtikar. Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengu­mumkan atau memperbanyak ciptaanya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peratu­ran perundang-undangan yang berlaku. Para ulama fiqh sepakat menyatakan bahwa hak kepemilikan mubtakir terhadap hasil pemi­kirannya dan ciptaannya adalah hak milik yang bersifat material. Namun demikian apabila hak ibtikar tersebut dikaitkan dengan tabi’at mal dapat ditran­saksikan, maka ia dapat diwarisi jika pemilik­nya meninggal dunia, dan dapat dijadikan wasiat jika seseorang ingin ber­wasiat. Tulisan ini akan menjelaskan secara ringkas tentang kon­sep hak kekayaan inetelektual dalam hukum Islam dan implement­tasinya bagi perlindungan hak merek di Indonesia.

Cite

CITATION STYLE

APA

Hidayat, A. (2020). KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA. ADLIYA: Jurnal Hukum Dan Kemanusiaan, 8(1), 163–184. https://doi.org/10.15575/adliya.v8i1.8626

Register to see more suggestions

Mendeley helps you to discover research relevant for your work.

Already have an account?

Save time finding and organizing research with Mendeley

Sign up for free