Persidangan e lektronik ( e-court) merupakan proses persidangan yang dilaksanakan dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, audio visual dan sarana elektronik lainnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan e-court perkara pidana, e-court sebagai peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan serta implementasi e-court di Indonesia, Amerika Serikat dan Belanda. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menerapkan tiga pendekatan, yaitu: pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Pertama, pengaturan e-court perkara pidana sudah baik dalam mengisi kekosongan hukum dan tidak bertentangan dengan undang-undang di atasnya. E-cour t ini harus diatur di dalam KUHAP, Undang-Undang tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Peradilan lainnya yang memerlukan mekanisme persidangan elektronik. Kedua, e-court merupakan representasi dari peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Sehingga tetap perlu dikembangkannya teknologi informasi yang compatible dan berbasis jaringan. Ketiga, implementasi e-court di setiap negara memiliki perbedaa n nya masing-masing, yang mana di Indonesia memungkinkan semua perkara pidana untuk disidangkan secara elektronik. Sehingga perlu ada pembedaan untuk tindak pidana yang berat atau dengan ancaman maksimal 10 (sepuluh) tahun, 15 (lima belas) tahun, 20 (dua puluh) tahun dan seumur hidup atau pidana mati. Selain itu perlu dibentuk tim khusus yang terdiri dari teknisi, ahli teknologi informasi dan komponen Sistem Peradilan Pidana (polisi, jaksa, hakim, dan lembaga pemasyarakat an ) sebagai metode perbaikan berkelanjutan.
CITATION STYLE
Purnama, P., & Nelson, F. M. (2021). PENERAPAN E-COURT PERKARA PIDANA SEBAGAI SALAH SATU UPAYA TERWUJUDNYA INTEGRATED JUDICIARY DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 10(1), 97. https://doi.org/10.33331/rechtsvinding.v10i1.661
Mendeley helps you to discover research relevant for your work.